ILMU BANGUNAN GEDUNG
A.
![ilmu bangunan gedung](file:///C:/DOCUME%7E1/MESIN_2/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Pengertian Ilmu Bangunan Gedung
Yang
dimaksud dengan ilmu bangunan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembuatan
maupun perbaikan bangunan. Dalam penyelenggaraan bangunan diusahakan
ekonomis dan memenuhi persyaratan tentang bahan, konstruksi maupun
pelaksanaannya.
Bangunan
adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air.
Bangunan biasanya dikonotasikan dengan rumah, gedung ataupun segala
sarana, prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan
manusia dalam membangun peradabannya seperti halnya jembatan dan
konstruksinya serta rancangannya, jalan, sarana telekomunikasi, dan
lain-lain.
Bangunan yang dimaksud di atas meliputi:
a. Bangunan merupakan hasil karya orang yang mempunyai tujuan tertentu untuk kepentingan perorangan maupun untuk umum.
b. Bangunan
yang bersifat penambahan atau perubahan dan telah ada menjadi sesuatu
yang lain/berbeda, tetapi juga dengan tujuan tertentu dan untuk
kepentingan perorangan maupun untuk umum.
Adapun tujuan bangunan tersebut didirikan antara lain:
Bangunan
rumah tinggal dibuat orang untuk kepentingan tempat tinggal dalam arti
yang luas. Untuk masa sekarang tidak hanya sekedar tempat berlindung
atau berteduh tetapi sebagai tempat pembinaan keluarga. Kantor dibuat
untuk pelayanan masyarakat, sedangkan jembatan dan bendungan dibuat
orang untuk tujuan prasarana kemakmuran rakyat. Kesemua hal di atas
disebut dengan bangunan karena tidak dapat dengan mudah dipindahkan
mengingat berat kecuali bila dibongkar. Lemari dibuat orang juga
mempunyai tujuan anatara lain untuk menyimpan barang, bangku untuk
tempat duduk, tetapi benda- benda ini mudah dipindahkan ke tempat lain,
untuk itu benda-benda disini tidak dapat dikatakan bangunan. Dalam
pembuatannya bagunan tidak cukup hanya satu orang pekerja saja, tetapi
kadang-kadang memerlukan ratusan sampai ribuan pekerja tergantung besar
kecilnya bangunan yang dibuat.
Jenis Bangunan
Jenis bangunan dapat dibedakan menjadi:
a. Bangunan
teknik sipil kering, antara lain meliputi: bangunan rumah,
gedung-gedung. monumen, pabrik, gereja, masjid dan sebagainya.
b. Bangunan
teknik sipil basah, antara lain meliputi: bendungan, bangunan irigasi,
saluran air, dermaga pelabuhan, turap-turap, jembatan dan sebagainya.
Untuk sekarang jenis bangunan dibedakan menjadi 3 bagian besar yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal meliputi Bangunan Gedung, Bangunan Air
dan Jalan Jembatan.
Jenis
bahan yang digunakan dalam bangunan dapat berupa kayu, bata, beton atau
baja. Bahkan dewasa ini bahan bangunan yang digunakan sudah berkembang
antara lain dari bahan aluminium atau plastik.
C. Fungsi Bangunan
Fungsi Pokok Pembuatan Bangunan
Fungsi
pembuatan bangunan yang terpenting ialah agar setiap bangunan kuat, dan
tidak mudah rusak, sehat untuk ditempati, di samping biayanya relatif
murah. Untuk mendapatkan bangunan kuat dan murah tidak perlu
konstruksinya terlalu berlebihan. Bila demikian tidak sesuai dengan
tujuan dan merupakan pemborosan. Konstruksi bangunan harus
diperhitungkan secara teliti berdasarkan syarat-syarat bangunan termasuk
perhitungan yang menunjang misalnya mekanika teknik. Keawetan suatu
bangunan juga tergantung bahan bangunan yang digunakan, pelaksanaan
dalam pembuatan dan juga perawatannya. Di samping hal tersebut di atas
faktor lain yang berpengaruh dan perlu mendapatkan perhatian adalah air
tanah, gempa bumi, angin dan sebagainya.
Fungsi bangunan gedung
Fungsi
suatu bangunan gedung dapat dikelompokkan menjadi fungsi hunian, fungsi
keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus
Fungsi hunian merupakan
bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal yang
berupa bangunan hunian tunggal, hunian jamak, hunian sementara, dan
hunian campuran.
Fungsi keagamaan merupakan
bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan
ibadah yang berupa bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja
termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
Fungsi usaha merupakan
bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan
kegiatan usaha yang terdiri dari bangunan gedung perkantoran,
perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal,
dan bangunan gedung tempat penyimpanan
Fungsi sosial dan budaya
merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri dari bangunan gedung
pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan
bangunan gedung pelayanan umum
Fungsi khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat resiko bahaya tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar