Sabtu, 12 November 2011

R A B


Desain Arsitek & RAB
AddThis
 
Anda ingin mempunyai rumah yang nyaman ditempati, dengan pengaturan antar ruang dan pencahayaan yang terencana?
Jangan sampai Anda menyesal dikemudian hari disebabkan karena perencanaan rumah tinggal Anda yang kurang matang, belum lagi pada saat pekerjaan pembangunan rumah Anda di mulai, dikarenakan perencanaan yang kurang matang, banyak pekerjaan BONGKAR dan PASANG yang menyebabkan Cost pengeluaran semakin tinggi.
Untuk urusan Disain Arsitektur, dan perhitungan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ), perkenankanlah kami membantu Anda untuk mewujudkan Rumah Impian Anda menjadi kenyataan.
Anda dapat melihat secara jelas Disain Rumah Impian Anda sebelum Rumah Impian Anda terwujud melalui animasi 3 dimensi, sehingga Anda terhindar dari salah disain, yang terkadang menimbulkan pekerjaan bongkar pasang yang menyebabkan Cost bangunan menjadi tinggi.
Layanan Kami :
  1. Desain Rumah / Gambar Rumah :
    Harga desain Rp. 50.000,- sd Rp.80.000,- /m2 dengan produk gambar sbb :
    • Konsultasi Arsitek
    • Gambar Desain Layout / Denah Tata Ruang
    • Gambar Tampak Depan, Belakang, Samping
    • Gambar Desain Pagar Depan, Belakang, Samping
    • Gambar Perspektif 3 Dimensi / Studi Bentuk
    • Gambar Rencana lengkap, meliputi : Gambar Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Rencana Plafond, Rencana Pola lantai, Rencana Pintu dan Jendela, Gambar ME (Listrik), Rencana Sanitasi, Detail Tangga, detail KM/WC, Detail Fasad, Serta Detail Penunjang lainnya.
    • RAB (Rancangan Anggaran Biaya)
  2. Desain Rumah dan Pengawasan Arsitek
    Cost n Fee 10% dari nilai proyek di hitung dari RAB
    • Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dari PT. Bangun Rumah Persada, dimana PT. Bangun Rumah Persada akan menyiapkan : Tenaga Ahli Teknik Sipil dan Arsitek .
    • Bahan/Material dan Tenaga disiapkan oleh Pemberi Tugas .
    • Borongan Total :
      Kami akan mengajukan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) yang dihitung dari Rencana Gambar yang sudah ada dan berdasarkan Spek Material yang akan di pakai. Tapi untuk perkiraan biaya dengan menghitung cepat Per Meter bangunan ada beberapa Kelas Harga Bangunan :
      • Rumah Standar : Keramik 40/40, Cat Vinilex, Baja Ringan, Kayu Kamper, Besi perpaduan diameter 8, 10, 12. Harga berkisar Rp 2,8 juta sd Rp 3 juta Per Meter2
      • Rumah Mewah : Granite Tile 60/60, Cat Mowilex, Baja Ringan, Kayu Kamper,Besi perpaduan diameter 8, 10, 12, 16 ( SNI ). Harga berkisar Rp 3 juta sd Rp 3,5 juta Per Meter2
      • Rumah Lux : Granite Tile 60/60/Marmer, Cat Mowilex, Baja Ringan, Kayu Jati,Besi perpaduan diameter 8, 10, 12, 16 ( SNI ). Harga berkisar Rp 3,5 juta sd Rp 4,5 juta Per Meter2
Catatan:
Semua layanan melalui tahap Desain, dimana harga desain sudah disepakati, dilakukan pembayaran 2 kali DP 50% dan sisanya 50% setelah gambar seluruhnya jadi.


Rabu, 28 September 2011

Desain


Desain Arsitektur, Produksi Bangunan, Analisa Harga Satuan dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) – Suatu Pendekatan Mendasar
Author: Arch. Aria
3 December 2007 114,871 views 80 Comments
Beberapa hari yang lalu ada beberapa pengunjung blog (Mbak/ibu, Mas/Bapak) yang menghubungi saya via email dan yahoo messenger dan menanyakan tentang biaya konsultasi, biaya desain bangunan arsitektur (rumah), biaya produksi untuk membuat bangunan dan RAB (Rencana Anggaran & Biaya). Untuk menerangkan ketiga hal tersebut tentunya tidak cukup hanya dengan kata-kata, karena ketiga hal tersebut bersifat teknis maka harus disertai dengan contoh penerapan nya.
Biaya Desain Arsitektur
Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee desain = 5% sampai dengan 8% dari Total Biaya Produksi Bangunan (Negotiable, tergantung detail dan tingkat kesulitan bangunan).
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 3.000.000/m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 8% x (120 x 3.000.000) atau : (8 x 120 x 3.000.000)/100 = 28.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee pengawasan/supervisi adalah sebesar +/- 2,5% dari Biaya Produksi Bangunan, atau bisa juga ditentukan sejumlah harga tertentu, misalnya: IDR 350.000 setiap kali kunjungan ke lokasi proyek.
Biaya Produksi Bangunan
Biaya produksi bangunan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membeli dan membayar upah atas pekerja, pemborong/kontraktor, material, pajak (ppn) dan biaya-biaya lainnya.
Biaya produksi bangunan ini jika ditaksir besarnya berkisar antara : 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 per meter persegi luas bangunan yang akan dibuat, tergantung dari jenis, detail, dan tingkat kerumitan bangunan yang akan dibuat (sederhana, sedang, dan mewah).
Contoh : Anda akan membangun rumah seluas 120 m2 , maka besarnya biaya yang harus anda keluarkan untuk merealisasikan bangunan tersebut (membayar upah kerja, material, dsb) adalah sebesar : 120 m2 x 3.000.000 = 360.000.000. Harga tersebut belum termasuk fee kontraktor/pemborong (sebesar 10% dari Biaya produksi) , dan pajak (ppn).
Untuk mereduksi besarnya biaya yang harus anda keluarkan, anda bisa saja mengeliminasi fee kontraktor dengan cara melaksanakan sendiri rancangan bangunan yang telah didesain.
Contoh perhitungan ini dibuat berdasarkan asumsi bahwa anda telah memiliki lahan/tanah yang siap untuk digunakan, dan jenis/detail bangunan kategori middle end .
Mungkin beberapa dari anda bertanya, bagaimana detail perhitungan atau estimasi dari biaya produksi bangunan itu?
Detail estimasi dari biaya produksi itu nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam perhitungan Analisa Harga Satuan (upah pekerja, material, alat, kontraktor/pemborong, dsb).
Hasil dari perhitungan Analisa Harga Satuan tersebut nantinya merupakan komponen-komponen biaya yang direkap/dijumlahkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya.
Sekarang anda mungkin dapat menebak kira-kira berapa besar keuntungan yang didapatkan oleh developer real estate untuk 1 unit rumah yang dijual kepada pembeli. Atau bisa dibalik, berapa duit pembeli yang hilang akibat ketidak pahaman pembeli menaksir biaya rumah yang akan dibeli.
Tapi saya tidak menganjurkan anda untuk memprotes developer-developer tersebut. Karena walau bagaimanapun, developer juga menjalankan usaha, dan real estate/perumahan adalah bagian dari sebuah bisnis. Dan bisnis tentunya haruslah profit, anggap saja harga perumahan tersebut sebagai reward dari usaha developer untuk mencapai break event point atas modal atau modal yang telah mereka keluarkan (Saya tertawa ketika menulis bagian ini, seolah-olah saya ini seorang economist :D)
Sebelum anda memutuskan untuk membangun rumah impain anda, saya sarankan anda berkonsultasi dahulu kepada arsitek yang anda percaya, anda tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya, karena dalam hal konsultasi biasanya tidak dikenakan biaya apapaun.
Dari tulisan diatas bisa disimpulkan, ternyata biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar jasa arsitek sebenarnya tidak terlalu besar, sehingga anda sebagai calon konsumen tidak perlu takut untuk berhubungan dengan para professional yang berkompeten untuk mendesain rumah impian anda.
Penjelasan/perencanaan secara lengkap tentang biaya desain arsitektur, contoh desain, denah/layout dan tampak bangunan, biaya produksi, analisa harga satuan, dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) dapat anda lihat pada artikel yang akan saya posting berikutnya.. So, keep your interest with this site:)
Tags: ‘Biaya Desain Arsitektur’ ‘Fee Desain Arsitektur’ ‘Biaya Pembangunan Rumah’ ‘Biaya Pelaksanaan dan Pembangunan Rumah’ ‘Biaya Produksi Bangunan’

Selasa, 13 September 2011

Pengertian Bangunan Gedung


Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam;
Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun;
Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, dimana  bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan;
Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

Pengertian Bangunan Gedung

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam;
Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun;
Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, dimana  bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan;
Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.